Pada kesempatan kali ini kami akan sedikit membahas mengenai belanja di AliExpress kena cukai.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini berbelanja online merupakan salah satu aktivitas yang banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Ada banyak sekali marketplace atau e-commerce lokal dalam negeri yang dapat kamu gunakan untuk membeli sebuah produk/ barang maupun jasa.
Mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Lazada JD.id dan yang lain sebagainya. Namun ada marketplace lain yang tidak kalah populer dari e-commerce lokal ini yaitu marketplace internasional.
Marketplace internasional ini terdiri dari AliExpress, ebay, amazon sampai situs wholesale seperti alibaba dan 1688.
Salah satu situs belanja online yang saat ini populer dan banyak digunakan yaitu situs AliExpress.
Lantas, Apakah benar belanja di AliExpress ini akan dikenakan biaya Bea Cukai? Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut bisa menyimak penjelasan kali ini.
Belanja Di Aliexpress Kena Cukai
AliExpress merupakan salah satu penyedia situs dan sistem jual beli secara online.
Di dalam AliExpress tersebut kamu tidak dapat menemukan barang yang di jual oleh AliExpress itu sendiri.
Melainkan, semua barang yang di jual tersebut di sediakan oleh pelapak dan pengiriman barang juga di lakukan oleh pelapak.
Namun sayangnya menurut informasi yang beredar belanja di AliExpress ini akan di kenakan biaya bea cukai.
Berdasarkan dengan pengaturan menteri Keuangan PMK 199/PMK. 10/2019 yang berlaku mulai tanggal 30 Januari 2002 menyatakan bahwa setiap paket atau barang kiriman dari luar negeri akan di kenakan pungutan dalam rangka impor atau yang biasa kita kenal sebagai pajak.
Besaran Biaya Cukai
Besaran tarif pajak impor barang kiriman dari luar negeri yaitu sebagai berikut:
- Untuk setiap barang yang masuk dalam kategori umum pajak impornya yaitu sekitar 17,5%.
- Setiap barang yang masuk dalam kategori TAS pajak impornya yaitu sekitar 35 sampai 40%.
- Setiap barang yang masuk dalam kategori pakaian pajak impornya yaitu sekitar 32,5 sampai 45%.
- Sedangkan bagi barang yang masuk dalam kategori sepatu, pajak impornya yaitu sekitar 5 sampai 50%.
Untuk besaran tarif pajak impor tersebut akan di hitung berdasarkan harga CIF (Cost Insurance and Freight).
Dapat kita simpulkan bahwa semua barang yang di kirim dari luar negeri termasuk barang yang kita beli dari aliexpress jika memiliki harga minimal di atas $3 maka akan di kenakan biaya pajak sesuai tarif yang sudah berlaku.
Namun jika pembelian barang tersebut gratis ongkir atau ongkos kirim maka penetapan pajak yang seharusnya menjadi agak lebih murah Karena pajak tersebut di tetapkan berdasarkan harga CIF.
Jadi dengan gratis ongkir tersebut maka komponen Freight atau ongkos kirimnya menjadi nol.
Akhir Kata
Demikianlah mengenai penjelasan belanja di AliExpress kena cukai, Semoga dengan adanya penjelasan kali ini dapat membantu kamu untuk menyiapkan uang lebih ketika ingin membeli barang melalui AliExpress.