Daftar Lembaga Pengelola Reksadana Yang Terdaftar di OJK

Bagi kamu yang ingin memulai untuk berinvestasi, maka kamu harus mengetahui daftar reksadana yang terdaftar di OJK.

Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat menghimpun dana para nasabah yang sudah terdaftar sebagai pemberi modal.

Selain itu, Reksadana ini menjadi salah satu elemen yang sangat populer dan banyak di gunakan dalam berinvestasi.

Di dalam Reksadana tersebut nantinya dana dapat di kelola manajer investasi untuk di alokasikan pada produk-produk pasar saham uang obligasi sebagai portofolio investasi yang di tawarkan.

Dalam berinvestasi Reksadana tersebut tentunya kamu ingin mengambil resiko sekecil mungkin karena kamu menentukan hard earned money pada manajer investasi reksadana.

Kabar baiknya yaitu bahwa setiap perusahaan yang ingin mengelola dana investor publik di Indonesia wajib untuk mendaftar ke otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut dengan OJK.

Dengan adanya OJK tersebut akan mengawasi tata kelola dan juga menekan risiko pada saat kamu melakukan investasi.

OJK tersebut akan menyediakan portal khusus untuk melihat daftar perusahaan manajer investasi reksadana yang sudah terdaftar.

Nah bagi kamu yang ingin melihatnya bisa langsung mengunjungi website dari Reksadana OJK pada link berikut https://reksadana.ojk.go.id/ pada kaum yang ada di perangkat yang kamu gunakan.

Sebelum kita membahas mengenai daftar reksadana yang terdaftar di OJK, maka kamu harus tahu terlebih dahulu mengenai lembaga pengelolaan reksadana yang wajib terdaftar pada OJK tersebut.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai lembaga-lembaga pengelolaan reksadana yang wajib terdaftar pada OJK bisa menyimak penjelasan kali ini.

Lembaga Pengelolaan Reksadana Yang Wajib Terdaftar Di OJK

Lembaga Pengelolaan Reksadana Yang Wajib Terdaftar Di OJK

1. Manajer investasi

Lembaga pertama yang wajib terdaftar pada OJK yaitu manajer investasi. Karena manajer investasi ini mempunyai peran penting dalam Investasi Reksadana.

Manajer investasi merupakan salah satu perusahaan dan orang yang secara profesional akan mengelola dana kamu sesuai dengan tujuan investasi yang ada pada prospektus.

Nantinya Setiap perusahaan harus memiliki izin sebagai manajer investasi dan orang yang mengelola harus memiliki izin wakil manajer investasi atau WMI dari OJK.

2. Bank Kustodian

Lembaga selanjutnya yang wajib terdaftar pada OJK yaitu bank Kustodian. Bank Kustodian ini menjadi salah satu bank yang memiliki kewajiban untuk mengurus administrasi dan juga menjaga aset dari para investor reksadana.

Perlu kamu ketahui bahwa dalam pengelolaan bank kustodian tersebut, aset investor dipisah dari aset manajer investasi dan bank kustodian.

3. Agen Penjual Reksadana

Agen penjual reksadana menjadi salah satu pihak yang melakukan penjualan unit teksadana kepada publik.

APERD atau singkatan dari Agen penjual reksadana bisa saja sebuah perusahaan bank, sekuritas, asuransi, agen penjual khusus dan yang lainnya.

Daftar Reksadana Yang Terdaftar Di OJK

Daftar Reksadana Yang Terdaftar Di OJK

Adapun beberapa daftar reksadana yang terdaftar di OJK, yuk langsung saja simak ulasan berikut ini:

1. Ajaib (PT Takjub Teknologi Indonesia)

Ajaib merupakan salah satu perusahaan yang di kembangkan oleh ajaib group, perusahaan yang satu ini sudah terdaftar di OJK.

Namun perlu kamu ketahui, setiap manajer investasi pada umumnya memiliki biaya yang berbeda beda.

Maka penting bagi oara investor untuk membaca terlebih dahulu mengenai prospektus sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi pada produk reksadana tertentu.

Modal yang harus kamu keluarkan untuk berinvestasi reksa dana pada ajaib itu juga cenderung lebih murah yaitu di mulai Rp 10.000 saja.

2. Tanamduit (PT Star Mercato Capitale)

Tanamduit merupakan salah satu aplikasi investasi reksadana yang sudah di kembangkan pada tahun 2017.

Di dalam reksadana yang satu ini juga kamu dapat melakukan investasi reksadana mulai dari Rp 10.000 saja.

Selain kamu dapat berinvestasi dana ada beberapa produk investasi lainnya yang dapat kamu pilih mulai dari emas, dan surat berharga negara atau SBN.

3. Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama)

Bagi kamu yang sudah lama dalam dunia investasi pastinya tidak asing mendengar yang namanya bibit.

Bibit menjadi salah satu aplikasi khusus yang di rancang bagi investor pemula yang ingin memulai untuk berinvestasi.

Di dalam aplikasi tersebut juga tersedia robot advisor yang nantinya akan merekomendasikan kamu untuk mengalokasikan investasi.

Akhir Kata

Mungkin itu saja mengenai daftar reksadana yang terdaftar di OJK, semoga ulasan kali ini bisa sangat membantu kamu untuk memulai berinvestasi atau yang sedang menjalankan investasi.