Pajak Belanja Di Amazon dan Perhitungannya

Kali ini kami akan sedikit mengulas mengenai pajak belanja di amazon. Namun sebelum kita ke pembahasan utamanya, maka alangkah baiknya kamu tahu terlebih dahulu mengenai amazon ini.

Amazon merupakan salah satu situs belanja online terbesar di dunia yang sudah berdiri pada tahun 1994 dan di dirikan oleh Jeff Bozes.

Situs ini dulu di namakan Cadabra sampai akhirnya berubah menjadi amazon.com pada tahun 1995.

Ada lima spesifikasi jenis barang yang di jual pada situs amazon.com ini mulai dari buku, software, video, hardware dan Compact disk.

Namun dari kelima jenis barang tersebut yang menghasilkan nilai yang tinggi yaitu dari penjualan buku.

Sehingga saat ini Situs amazon.com menjadi salah satu pilihan terbaik dalam membeli buku internasional untuk seluruh dunia.

Pajak Belanja Di Amazon

Di negara Indonesia, DJP akan memungut PPN 10% untuk perdagangan melalui sistem elektronik. Tidak hanya bagi marketplace lokal saja, melainkan bagi manca negara.

Hal tersebut sudah berlaku sejak 1 April 2021, besar pajak belanja di Amazon yaitu 10% dari harga sebelum pajak, di tambah lagi bea masuk barang impor.

Nantinya besarannya juga wajib di cantumkan pada kwitansi yang di terbitkan oleh penjual.

Karena pencantuman tersebutlah yang nantinya akan berguna sebagai bukti pungut PPN.

Bagi kamu yang berbelanja di amazon, maka nilai barang yang di kenakan pajak yaitu diatas USD 3.

Sebelum kamu Checkout barang yang kamu inginkan pada situs amazon ini, maka ada baiknya kamu harus menghitung terlebih dahulu biaya biaya tambahan yang akan di bebankan.

Salah satunya yaitu pajak, bagi kamu yang merasa bingung memperkirakan berapa pajak belanja di amazon.

Maka kamu tidak perlu khawatir, karena kami di sini akan memberikan sedikit tips mengenai cara menghitungnya.

Cara menghitung pajak belanja di Amazon dapat di lakukan dengan menggunakan metode batasan harga CIF atau harga barang, ongkir dan asuransi di tambah dengan bea masuk.

Untuk contohnya yaitu Jika kamu berbelanja barang dengan harga USD 30 dengan ongkir USD 10 dan asuransi sebesar USD 1.

Maka jika di perkirakan sebesar Rp 15.000 kamu juga harus menghitung bea masuk yang biasanya sekitar 7,5% dari harga barang.

Cara Menghitung Pajak Belanja Di Amazon

Berikut ini merupakan contoh dari cara menghitung pajak Jika kamu ingin berbelanja di situs amazon yang ada di luar negeri, silakan pahami secara seksama di bawah ini.

Contohnya:

  1. Nilai CIF 30+10+1= USD 41 X Rp 15.000= Rp 615.000
  2. Nilai Beat masuk Rp 65.000 X 7,5% = Rp 46.125.
  3. Nilai dasar pengenaan PPN Rp 615.000 + Rp 46.125 = Rp 661.125.
  4. PPn untuk wajib pajak dengan NPWP: 10% X Rp 661.125= Rp 66.113.
  5. PPn untuk wajib pajak tanpa NPWP: 20% X Rp 661.125= Rp 132.225.

Supaya kamu dapat menghitung total biaya yang akan kamu keluarkan untuk membeli barang tersebut, maka kamu bisa menambahkan nilai CIF, bea masuk dan pajak yang akan dikenakan.

Contohnya:

Rp 615.000 + Rp 46.125 + Rp 66. 113 = Rp 727. 238 ( jika dengan NPWP).

Rp 615.000 + Rp 46.125 + Rp 132.225 = Rp 793. 350 ( jika tanpa NPWP).

Akhir Kata

Demikian ulasan mengenai pajak belanja di amazon yang bisa kamu persiapkan sebelum melakukan checkout barang atau produk di situs tersebut.

Semoga ulasan pajak belanja di amazon ini bisa sangat membantu dan bermanfaat bagi kamu yang suka berbelanja online di situs tersebut.