Sampai saat ini masih saja ada orang yang bertanya mengenai apakah belanja di Alibaba kena pajak.
Untuk itu kami di sini akan mengulas sedikit penjelasan mengenai hal tersebut.
Alibaba merupakan salah satu layanan e-commerce atau situs berbelanja yang berasal dari china.
Di dalam situs berbelanja yang satu ini Kamu dapat mencari segala macam produk untuk bermacam kebutuhan.
Selain itu, ada berbagai macam barang untuk bahan baku industri yang bisa kamu temukan pada Alibaba tersebut.
Untuk cara berbelanja di Alibaba dapat di lakukan dengan cukup mudah namun kamu harus membuat akun terlebih dahulu.
Karena bagi konsumen yang memiliki akun dari baba akan lebih dapat menjelajahi menu-menu dan fitur yang sudah di sediakan.
Setelah kamu memiliki akun, maka kamu bisa memilih produk yang ingin kamu pesan dan juga memilih supplier terbaik.
Perlu kamu ketahui bahwa para supplier di Alibaba ini tidak sebatas dari negara Cina saja melainkan dari negara-negara lain juga.
Jika kamu ingin menemukan produk yang kamu kehendaki maka kamu bisa mencarinya melalui menu kategori produk yang ada pada sebelah kiri halaman depan.
Untuk metode pembayaran di Alibaba ini terdapat beberapa mulai dari kartu kredit cc, kartu debit, paypal, online Transfer, wire transfer/ Telegraphic transfer (TT), western union dan jasa transfer RMB Xing Lie Cargo.
Belanja Di Alibaba Kena Pajak
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa barat direktorat jenderal bea dan cukai (DJBC) beserta dengan kementerian keuangan sudah menurunkan batasan harga barang yang kena pajak.
Pajak merupakan salah satu hal wajib yang tidak bisa di lewati begitu saja saat ada barang impor yang masuk ke Indonesia.
Barang yang dibeli melalui e-commerce akan di kenai pajak di batas harga $3 dari yang sebelumnya $75.
Barang yang di beli melalui e-commerce akan di kenai pajak di batas harga $3 dari yang sebelumnya $75. Jika di rupiahkan $3 sama dengan Rp 45.000 dan juga $75 sama dengan Rp 1.050.000.
Untuk rincian batas penurunan tarif pajak atau threshold yaitu sebagai berikut:
Bea masuk 7,5%, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu 10% dan untuk pajak penghasilan (PPh) yaitu 0%.
Bila di jumlahkan total pajak mengalami penurunan yaitu menjadi 17,3% dari yang asalnya 27,5% sampai 37,5%.
Perlu kamu ketahui bahwa kamu memilih produk tekstil dan aksesoris yang berupa tas maupun sepatu, maka tarif bea masuk PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal. Untuk rincian tarif pajaknya seperti berikut ini:
- Bea masuk tas sekitar 15 sampai 20%, PPN 10% PPh 7,5% sampai 10%.
- Bea masuk sepatu sekitar 25 sampai 30%, PPN 10%, PPh 7,5% sampai 10%.
- Bea masuk produk tekstil seperti baju sekitar 15 sampai 25%, PPN 10%, PPh 7,5% sampai 10%.
Kamu bisa langsung mengirimkan barang ke Indonesia dan melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos apabila kamu mengirimkan barang dari Cina melalui pos Indonesia.
Namun jika kamu mengirim barang dengan menggunakan kurir internasional seperti paket, DHL, aramex dan yang lainnya.
Maka kamu bisa membayar ke kurirnya langsung, pembayaran pajak melalui kurirnya langsung berlaku untuk import barang dalam jumlah sedikit.
Akhir Kata
Sekian penjelasan mengenai belanja di Alibaba kena pajak yang bisa bermanfaat bagi kamu yang suka berbelanja online pada situs Alibaba.